KEPALA SMK NEGERI DAN SWASTA CABDIN PENDIDIKAN WILAYAH XIII

TANGGAL 28 JULI 2020

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH

PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

SMK NEGERI DAN SWASTA  SECABDIN PENDIDIKAN WILAYAH XIII

HASIL DISKUSI PADA RAPAT KERJA

  1. Sekolah melakukan penyemprotan kelas dan lingkungan area sekolah dengan menggunakan disinfektan minimal 1 minggu 1 kali
  2. Siswa memasuki area sekolah melalui gerbang masuk dengan tetap mengatur jarak antar siswa minimal 1,5 m
  3. Diupayakan siswa  hadir disekolah dengan diantarkan dan dijemput orang tua/keluarga untuk mengurangi kontak terlalu dekat dengan orang lain
  4. Petugas melakukan pengecekan suhu badan dengan menggunakan thermogun dan jika suhu badan melebihi 37,5o C, maka siswa diijinkan untuk pulang.
  5. Siswa wajib menggunakan masker dan apabila lupa maka sekolah wajib menyediakan masker cadangan.
  6. Bapak ibu guru menyambut siswa tanpa berjabat tangan tetapi cukup mengatupkan kedua tangan sambil sedikit menundukkan kepala. Hal itu juga berlaku untuk sesama guru dan karyawan Tata Usaha.
  7. Sebelum masuk kelas, guru dan siswa wajib cuci tangan dengan menggunakan sabun ditempat yang telah disediakan sekolah
  8. Siswa memasuki ruang kelas masing-masing dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
  9. Siswa menempati tempat duduk dimana satu meja hanya berisi satu kursi (kursi yang lainnya diberi tanda silang/dikosongi). Satu kelas hanya berisi maksimal 18 siswa.
  10. Selama pembelajaran peserta didik tetap menggunakan masker dan atau face shield
  11. Pembelajaran dimulai pukul 7.00 dan berakhir maksimal pukul 11.30 dengan istirahat 15 menit
  12. Selama istirahat siswa tetap berada di ruang kelas dan dapat digunakan untuk makan/minum dari bekal yang dibawa sendiri oleh siswa mengingat kantin tidak dibuka.
  13. Jika selama pembelajaran siswa merasa sakit segera lapor ke guru dan guru wajib mengijinkan siswa tersebut untuk pulang dan jika kondisi sakitnya kelihatan agak berat, maka sekolah merujuk ke puskesmas atau rumah sakit dengan terlebih dahulu memberitahukan kondisi siswa ke orang tua/keluarga.
  14. Untuk mengantisipasi bergerombolnya siswa saat pulang, maka sekolah wajib mengatur jarak waktu jeda kepulangan siswa.
  15. Sekolah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran secara luring.
  16. Sekolah segera menutup kembali pembelajaran tatap muka (luring ) apabila ditemukan kasus penularan covid-19 disekolah.

                                                                                                            Kendal, 28 Juli 2020